Selasa, 02 September 2008

Sebar SMS Isu Makanan Beracun Relawan LSM Dicokok Polisi

Kabar baik. Tersangka penyebar teror isu makanan beracun itu sudah diketahui dan menurut keterangan resmi aparat adalah relawan sebuah LSM yakni Elsham Papua, apakah berarti usai sudah masalah teror tersebut, masalahnya tersangka mengakui sudah mengirimkan SMS yang “diterimanya” kepada 6 orang, lantas dari mana “ia terima” SMS yang di kirim kembali itu, apakah hasil kreasi IS ataukah ia hanya bertindak sebagai “penyambung” saja, masih butuh proses penyidikan untuk mengungkapnya, lantas bagaimana dengan teror SMS yang diterima oleh Albert Rumbekwan, apakah berasal dari orang yang sama, ataukah memang ada upaya untuk ”bikin kabur” agar agenda utama terabaikan hingga kita baru tersadar begitu ada korban ?

Penebar terror via short message system (SMS) soal isu makanan beracun, yang telah beberapa lama menjadi target operasi, akhirnya berhasil diketahui. Kamis (18/10) di Jl. Sam Ratulangi APO didepan GOR Cenderawasih – Jayapura Pukul 18:00 wit, tersangka berhasil di cokok polisi.
Pelaku yang berinisial SI (43) ini diketahui melibatkan dirinya sebagai relawan Elsham Papua. Wakapolda Papua Brigjen Pol. Andi Lolo kepada wartawan Jumat (19/10) membenarkan, kalau aktifis LSM ternama di Papua ini sedang dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pelaku yang menebarkan terror melalui SMS. “Pelaku adalah karyawan salah satu perusahaan di Jayapura sekaligus relawan Elsam Papua,’’kata Wakapolda.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Bahwa SMS berisi hasutan yang diterimanya telah ia sebarkan sebanyak enam kali. Sedangkan motif pelaku menyebarkan SMS itu hingga saat ini masih diselidiki.
Motif pelaku menyebarkan SMS tersebut hingga saat ini belum diketahui secara pasti, namun penyidik masih terus mengembangkannya. .
Penangkapan terhadap pelaku penebar sms ini, tidak terlepas dari keterangan sepasang suami istri yang sebelumnya pernah diperiksa, karena juga mengirim SMS yang bunyinya sama. Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 160 dan 134 KUHP yakni tentang penghasutan dan penghinaan terhadap kepala Negara.
Sementara itu pengacara pelaku Mis Muabuay dan Aloysius Renwarin yang juga Koordinator Elsham Papua mengatakan, sudah mendampingi kliennya sejak pemeriksaan awal dilakukan. Kamis malam beberapa saat setelah penangkapan, kliennya sudah diperiksa, dan sebanyak 40 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.
Meski kliennya sudah resmi ditahan, sebagai pengacara pihaknya akan berupaya meringankan hukuman bagi kliennya.
Aloysius Renwarin saat ditanya tentang penangkapan relawan Elsham ini, mengatakan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
Namun, tindakan pelaku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Elsham yang dipimpinnya. “ Ini sama sekali ga da kaitannya dengan Elsam. Seandainya hal itu saya ketahui jauh-jauh hari, pasti saya larang,’’tuturnya.
Karena siapapun bisa menjadi relawan Elsam, namun bukan untuk menyebarkan terror. Elsham tetap komitmen menjaga Papua sebagai zona damai. SI menurut Alloy pernah juga menjadi menjadi pengacara pelaku penembakan di mile 68 beberapa tahun lalu serta kuasa hukum bagi pelaku peristiwa 16 Maret setahun lalu.( odeodata h Julia).

Tidak ada komentar: