Kamis, 04 September 2008

TENTANG KASUS SALAH TANGKAP POLRI

Hari ini aku lihat di TV rame dibicarakan tentang kasus salah tangkap, dan seorang perwira polisi kalo tidak salah ingat Nataprawira mengatakan bahwa itu adalah kesalahan dan kelalaian oknum, dari komentarnya itu sudah nyata, ada upaya cuci tangan dari pihak kepolisian. mungkin benar, itu adalah kesalahan oknum tapi perlu di ingat bahwa oknum tidak berdiri sendiri, tapi ia berada dalam suatu sistem yang sudah mengurat berakar sejak beberapa puluh tahun institusi Polri di dirikan, ini pertanda bahwa ada kesalahan dalam tata kelola institusi Polri itu.

Tidak bisa kita semudah itu melepaskan tanggung jawab dan mengatakan bahwa itu kelalaian oknum, setelah tindakan merampas dan memberangus Hak Azasi orang lain, karena menurut pemahaman saya oknum berada dalam sebuah sistem yang sudah ditata dan terstruktur mulai dari proses rekruitment, pendidikan, pembinaan, prosedur tetap (PROTAP), sampai dengan pengawasan dan kontrol dalam mereka menjalankan tugas dan fungsinya, bila kesalahan yang sama terjadi berulang - ulang tidak bisa kita mengatakan bahwa kelalaian oknum, oknum bisa lalai karena ada yang tidak beres dalam sebuah institusi mulai dari proses rekuitmen sampai dengan pengawasan.

Pengalaman saya di lapangan juga menunjukkan bahwa di tingkat atas polisi memang mengkampanyekan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, namun di tingkat bawah, masih banyak anggota polisi (oknum .... maksudnya) yang memposisikan diri sebagai Hakim yanag berhak memvonis dan memutuskan seseorang bersalah, jadi pantas saja anggota kepolisian bagi masyarakat bawah masih di anggap sebagai "institusi yang menakutkan", dan kalo bisa dihindari untuk berurusan dengan mereka.

Untuk 4 kasus salah tangkap yang sudah terjadi, kita melihat peran Lawyer sama sekali tidak berjalan, negara sudah gagal memberikan perlindungan hukum bagi para terpidana yang harus menerima tuntutan atas perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Memang perlu ada reformasi dalam tubuh asosiasi lawyer kita, agar mereka bisa menyadari statusnya sebagai penasehat hukum bukan pembela, seperti yang dipraktekkan oleh teman - teman pengacara, yang bertujuan satu, memperjuangkan seringan - ringannya hukuman bagi para klien mereka sekalipun harus melakukan tindakan tidak terpuji, seperti suap yang terjadi dalam kasus Urip Tri Gunawan misalnya.

Pengacara - pengacara kita adalah bagian dari mafia peradilan itu sendiri, jadi diperlukan satu gebrakan nyata dari institusi atau asosiasi lawyer yang ada di indonesia untuk meperbaiki citra para pengacara kita ini. Bagaimana menurut teman - teman ?

walhamri-wahid@gmail.com, amritop_amri@yahoo.com
Jayapura - Papua
Institute of People Independence (IPI) - Papua
Alamat : jalan Youtefa No. 34 Abepura,
HP. 081344503090

Tidak ada komentar: