Kamis, 18 September 2008

TERGIUR RATUSAN JUTA, JERAT TEMAN DALAM MOBIL DENGAN TALI TAS

Impian AS untuk memiliki sepeda motor Kawasaki Ninja seharga Rp.35 juta akhirnya terwujud, bahkan ia juga bisa memberikan hadiah laptop merk Acer seharga Rp. 8 juta untuk pacarnya, namun semua itu tidak sempat ia nikmati lebih lama, karena lelaki pengangguran itu keburu ketahuan sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan setelah polisi menemukan selembar kuitansi pembelian laptop di dompetnya.

Ia tertunduk malu tergurat sejuta penyesalan diwajahnya. Ramadhan kali ini harus ia lalui di balik jeruji dan bersiap dihadapkan ke meja hijau dengan tuntutan pasal berlapis, yakni primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun. Selain itu, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan lebih subsider pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Setelah melewati masa tahanan kepolisian dan serangkaian proses pemeriksaan akhirnya Kamis (11/9) lalu AS tersangka pembunuh Andi Syahrul sopir kepercayaan CV. Sumber Makmur di halaman parkir Bank Danamon Jayapura medio Juli 2008 lalu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura.

Bersama tersangka AS juga diserahkan dua sepeda motor sebagai barang bukti (BB), yakni sepeda Yamaha Jupiter milik tersangka, dan satu motor Kawasaki Ninja RR tanpa plat nomor dari hasil rampokannya.

BB lainnya juga adalah mobil sedan DS 1441 A tempat korban dibunuh, berbagai barang milik korban yang ada di dalam mobil, dompet, tas, tali tas, uang sejumlah Rp 298 juta yang diamankan dari bank, laptop Acer, speaker aktif, flashdisk, nota pembelian motor, nota pembelian laptop, dan aksesoris motor.

AS dan Andi Syahrul adalah teman sepermainan dan sudah seperti saudara, oleh karena itu ketika mendapat tugas untuk menarik sejumlah dana dari beberapa Bank di Kota Jayapura Andi Syahrul mengajak tersangka AS yang kebetulan tengah berada di Time Zone PTC Entrop dengan harapan ia bisa ditemani karena akan mengambil uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Namun siapa sangka, teman yang diajaknya itulah yang justru merenggut nyawa Andi Syahrul di dalam mobil dengan cara yang mengenaskan.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, AS menggunakan Yamaha Jupiter dari Time Zone dan janjian dengan korban di BRI Jayapura dan selanjutnya bersama – sama mendatangi beberapa bank, dan terakhir mereka parkir di kantor Bank Danamon Jayapura, dimana ketika korban menuju ke dalam Bank tersangka yang berada dalam mobil korban sudah siap dengan sejumlah niat dan siasat.

Karena itu tersangka sempat keluar dari mobil mencari udara segar dan berpindah posisi duduk dari sebelah kiri depan ke bagian belakang tepat di belakang kursi sopir, setelah korban kembali, tersangka langsung melaksanakan niatnya dengan menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali tas dengan tekanan sekuat tenaga sehingga korban langsung menghembuskan nafas terakhir.

Setelah merebahkan kursi sopir seolah – olah korban tengah tertidur pulas dalam mobil, tersangka AS kabur membawa uang sekitar Rp 360 juta dalam sebuah tas dan 2 kantong plastic menuju rumah pacarnya. Sementara korban baru ketahuan telah tewas pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIT.

Seperti dijelaskan Kaplolresta Jayapura AKBP Robert Djoensoe, SH, terungkapnya AS sebagai pelaku setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi selama kurang lebih 2 minggu, dimana AS sendiri di periksa sebagai saksi sampai 3 kali, dan di kali ketiga itulah ketika petugas memeriksa dompetnya menemukan nota pembelian laptop baru seharga Rp 8 juta. Tentu saja polisi curiga seorang pengangguraan bisa membeli perangkat high-tech semahal itu, setelah dikejar dan terus dikembangkan akhirnya terkuaklah teka – teki siapa pembunuh sopir dan orang kepercayaan Sumber Makmur itu.

Menurut keterangan AS pada petugas yang memeriksa, bahwa uang yang dirampoknya tidak langsung digunakan bahkan ia sempat menyembunyikannya di semak – semak dekat bak penampungan air di sekitar rumahnya di Youtefa Abepura selama 3 hari dan sempat membuang HP ke Kali Anafre untuk menghilangkan barang bukti.

Selain membeli sebuah motor Kawasaki Ninja, laptop dan seperangkat peralatan elektronik lainnya, AS masih sempat membuka rekening di Bank BCA yang ketika di sita oleh aparat sebanyak Rp 289 juta parkir di dalam rekening tersebut. ***

Tidak ada komentar: